by EBI & LIA | 04 Mar 2021
Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement merupakan
perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak calon pengantin sebelum terikat
tali pernikahan. Pembuatan perjanjian sudah diperbolehkan di Indonesia, asal
tidak bertentangan dengan hukum, agama, nilai moral, kesusilaan, dan adat
istiadat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974.
Ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua
belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang
disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga
terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Pembuatan perjanjian pranikah sebaiknya memperhatikan beberapa aspek, di antaranya: keterbukaan dalam pembuatan perjanjian ini sangat diperlukan keterbukaan dari kedua pasangan tentang kondisi keuangan sebelum atau sesudah pernikahan. Selain itu sebuah kerelaan pembuatan perjanjian pranikah harus disetujui dan ditandatangani oleh kedua pasangan tanpa ada pakasaan dan tekanan dari pihak manapun. Berikut beberapa poin pentingnya membuat perjanjian pranikah serta manfaatnya:
Penting atau tidaknya membuat surat perjanjian pranikah
kembali lagi kepada Anda apakah perlu atau tidak.
Think positive and smart lovebirds